1 min dibaca
16 Feb
16Feb
Suara Keheningan | RP. Albertus Herwanta, O.Carm

Memiliki itu hak asasi yang dilindungi. Merampas milik orang lain melanggar hukum. Sebagai ciptaan paling mulia manusia itu lebih tinggi dari pada segala miliknya. Manusia bijaksana mengambil jarak terhadap miliknya; tidak dikuasai apalagi diperbudak olehnya.

Manusia memiliki ("possess") segala milik ("possession") sebagai makhluk bebas; tidak boleh "possessive." Dengan demikian, martabat dirinya yang mulia dipertahankan. 

Sebaliknya, orang yang "possessive" kehilangan kebebasannya; diperbudak.
”Sukar sekali bagi seorang kaya untuk masuk ke dalam Kerajaan Sorga… lebih mudah seekor unta masuk melalui lobang jarum dari pada seorang kaya masuk ke dalam Kerajaan Allah” (Mat 19:23-24). Yang dikatakan itu bukan ajaran anti kekayaan dan bukan anjuran untuk tidak mencintai orang kaya.

Itu dimaksudkan untuk membebaskan manusia dari pelbagai kelekatan ("possessive"). Mereka yang terlekat pada apapun, baik jasmani (harta-materi) maupun rohani (agama; bahkan kesucian) selalu terbelenggu; kehilangan kemerdekaannya. Alangkah sukarnya menjadi orang merdeka!

Memiliki harta benda secara berlebihan dan melekat kepadanya memenjara manusia dan menyebabkannya tidak peka terhadap sesama. Sebelum ditangkap, para koruptor telah terperangkap dalam penjara bikinannya sendiri. KPK hanya melanjutkan pemenjaraan itu.

Bagaimanakah sikap kita terhadap harta-benda, milik kita? Apakah kita melekat padanya dan kehilangan martabat mulia ataukah memilikinya sebagai manusia merdeka sebagaimana Allah menghendakinya?

Salam dan Tuhan memberkati.
SOHK, Rabu 15 Februari 2014AlherwantaRenalam 047/23

Komentar
* Email tidak akan dipublikasikan di situs web.