2 min dibaca
13 Jan
13Jan
Suara Keheningan | RP. Inosensius Ino, O.Carm

Sebagian orang berpikir bahwa siapa saja boleh mendirikan gua Maria yang dijadikan sebagai tempat doa. Ternyata tidak semudah itu. Dan karena itu, orang perlu mempelajari pedoman hukum yang berlaku resmi dalam konteks Gereja Katolik. Berikut adalah beberapa pasal hukum yang penting menjadikan rujukannya:

Pedoman hukum Gereja Katolik yang mengatur tentang pendirian tempat suci dan tempat doa(Gua Maria) terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 (KHK). Peraturan ini mengatur definisi, tujuan, persyaratan, dan proses pendirian serta penggunaannya. Berikut adalah ringkasan isi kanon yang terkait: 


1. Definisi dan Jenis Tempat Ibadah 

  • Gereja (Kanon 1214-1218)
    Gereja adalah bangunan suci yang ditetapkan untuk ibadat Allah, tempat umat beriman dapat berkumpul dan melaksanakan ibadat ilahi. Pendirian atau pemberkatan gereja diatur dengan tata cara khusus.
  • Oratorium (Kanon 1223-1225)
    Oratorium adalah tempat ibadat yang ditetapkan untuk komunitas tertentu atau kelompok umat, dengan persetujuan ordinaris wilayah.
  • Kapel Pribadi (Kanon 1226-1228)
    Kapel pribadi adalah tempat doa yang diperuntukkan bagi individu atau keluarga tertentu, dan penggunaannya memerlukan izin dari uskup diosesan.
  • Tempat Suci (Sanctuarium) (Kanon 1230-1234)
    Tempat suci adalah lokasi ibadat yang didirikan dengan persetujuan otoritas gerejawi karena alasan devosi khusus atau peziarahan. Tempat suci memiliki kekhususan untuk mendukung kehidupan rohani umat beriman.

2. Pendirian dan Pengaturan Tempat Suci 

  • Kanon 1230
    Tempat suci ditetapkan oleh otoritas gerejawi yang berwenang, seperti uskup diosesan atau konferensi para uskup.
  • Kanon 1231
    Untuk menjamin pengelolaan dan penyelenggaraan tempat suci, otoritas yang menetapkannya harus mengeluarkan statuta, yang memuat aturan-aturan operasional.
  • Kanon 1232 §1
    Statuta tempat suci ditetapkan oleh uskup diosesan jika tempat suci bersifat lokal; atau oleh konferensi para uskup jika melibatkan wilayah yang lebih luas.
  • Kanon 1233
    Penetapan indulgensi khusus dapat diberikan untuk tempat suci guna memperkaya kehidupan rohani para peziarah.

3. Penggunaan dan Penanganan Tempat Suci 

  • Kanon 1234 §1
    Tempat suci harus menjadi pusat utama pelayanan sakramen, pengembangan devosi, dan pendidikan iman, terutama melalui pengajaran dan khotbah.
  • Kanon 1234 §2
    Peziarah harus memiliki akses yang mudah untuk merayakan liturgi, menerima sakramen, serta menikmati pengalaman spiritual di tempat tersebut.

4. Aturan Tambahan Tentang Oratorium dan Kapel Pribadi 

  • Kanon 1224 §1
    Izin untuk mendirikan oratorium harus diberikan oleh uskup setelah mempertimbangkan kepentingan komunitas atau kelompok yang memohon.
  • Kanon 1227
    Para uskup dan pemimpin tarekat religius memiliki hak mendirikan kapel pribadi untuk penggunaan pribadi, tetapi tetap harus mengikuti aturan liturgi universal.

Prinsip Umum 

  • Semua tempat ibadat harus dihormati dan digunakan sesuai dengan tujuan suci (Kanon 1210).
  • Tidak boleh ada kegiatan yang bertentangan dengan kesakralan tempat (Kanon 1211).
Komentar
* Email tidak akan dipublikasikan di situs web.